PERAN BAWASLU DALAM MENCEGAH MONEY POLITICS DALAM PEMLIHAN GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2018

Authors

  • Metria Shela Jurusan Administrasi Publik, STISIPOL Dharma Wacana
  • Sutiyo Sutiyo Jurusan Administrasi Publik, STISIPOL Dharma Wacana

Keywords:

Bawaslu’s role, role effectivity, money politics

Abstract

Democracy and election implementation are like two sides of a coin that cannot be separated. The implementation of elections is one indicator of democracy in democratic countries. As a democratic country Indonesia conducts regional head elections at the level of the governor every five years. In Lampung Province a gubernatorial election was held in 2018. However, the implementation of the election was marked by money politics or the existence of money politics. Money politics is one of the violations in carrying out general elections. This paper aims to see the effectiveness of the role of the bawaslu in preventing money politics in the elections in Lampung Province in 2018. This study uses descriptive qualitative research, and uses secondary data types obtained from informants and uses data analysis techniques suggested by Miles and Hubberman (2002 ) which consists of data reduction, data display and conclusion drawing. This research concludes that the Bawaslu of Terbanggi Besar sub-district has carried out the task well but remains not optimal due to limited authority

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amanu, M. (2014). Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi Kasus di Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri), Skripsi, Universitas Brawijaya, Malang, diakses pada tanggal 28 Desember 2017

Ananda, D. R. (2016). Praktik Money Politic Pada Pemilihan Umum Kepada Daerah Gubernur Lampung 2015 2020 Provinsi Kepulauan Riau, Skripsi Universitas Maritim Raja Ali, Tanjung Pinang

Fathoni, A. (2006). Organisasi dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Rineke Cipta.

Hermawan, J. R. (2017) Persepsi Masyarakat Desa Kurungan Nyawa Terhadap Politik Uang Pada Pilkada Pesawaran 2015, Skripsi, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Gramedia. Jakarta.

Marijan, K. (2010). Sistem Politik Indonesia Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta: Kencana.

Utari, I.I. (2016). “Pencegahan Politik Uang dan Penyelenggaraan Pilkada yang Berkualitas : Sebuah Revitalisasi Ideologi”. Jurnal Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang. Vol.2 No.1 (451-474).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, www.hukumonline.com

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menjelaskan bahwa pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, www.hukumonline.com

Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, www.hukumonline.com

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, www.hukumonline.com

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, www.hukumonline.com

Published

2023-07-29

How to Cite

Shela , M., & Sutiyo, S. (2023). PERAN BAWASLU DALAM MENCEGAH MONEY POLITICS DALAM PEMLIHAN GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2018. Wacana Publik, 12(2), 75–81. Retrieved from http://wacanapublik.stisipoldharmawacana.ac.id/index.php/politik/article/view/22