FENOMENA PERNIKAHAN DINI DI PERKOTAAN

https://doi.org/10.37295/wp.v17i1.2

Authors

  • Atma Aulia Alviola Jurusan Sosiologi, Universitas Lampung
  • Sopfi Putri Marlina Jurusan Sosiologi, Universitas Lampung
  • Dewi Ayu Hidayati Jurusan Sosiologi, Universitas Lampung
  • Yuni Setya Ningsih Jurusan Sosiologi, Universitas Lampung
  • Rahma Aulia Jannati Jurusan Sosiologi, Universitas Lampung

Keywords:

Pernikahan dini, Keluarga, Orang tua, Remaja

Abstract

Perkawinan anak atau sering disebut pernikahan dini merupakan fenomena di tengah masyarakat yang berkaitan dengan pernikahan remaja yang belum memiliki kesiapan untuk memulai kehidupan rumah tangga. Komnas Perempuan melaporkan bahwa selama tahun 2021, ada 59.709 kasus pernikahan dini yang mendapat dispensasi dari pengadilan. Angka ini menunjukkan masih maraknya pernikahan dini yang dilakukan baik didesa, maupun di kota. Eksistensi fenomena pernikahan dini harus dikaji lebih dalam untuk kemudian mencari faktor penyebab dan dampak yang dihasilkan, sehingga fenomena sosial pernikahan dini dapat dikurangi dan lambat laun di berantas dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu berdampingan dengan budaya dan lingkungan masyarakat yang terbentuk dari berbagai faktor yang melatarbelakanginya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Avita, N., & Oktalita, F. (2021). TREN AJAKAN NIKAH DINI DI ERA DISRUPSI. ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 3(2), 49-61.

Badan Pusat Statistik. (2021). Berita Resmi Statistik No. 7/01/ Th.XXIV. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Fadilah, D. (2021). Tinjauan dampak pernikahan dini dari berbagai aspek. Jurnal Pamator:  Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 14(2), 88-94.

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan usia dini dan permasalahannya. Sari Pediatri,  11(2), 136-41.

Hidayah. (2020) Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pola Asuh Anak dalam Keluarga di Desa Gantimulyo Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur Provinsi Lampung. Retrieved from https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1011

Maunah, B. (2016). Pendidikan dalam perspektif struktural fungsional. Cendekia: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 10(2), 159-178.

Sudirman. (2022). REKONSEPSI PENCEGAHAN KAWIN ANAK DAN DISPENSASI KAWIN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019. Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 36-48. Retrieved from https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/syakhsiyah/article/view/4998

V. Wiratna Sujarweni, 2018. Metodologi Penelitian Bisnis dan Ekonomi Pendekatan Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Vidalia, R. N., & Azinar, M. (2022). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKAWINAN USIA DINI DI KECAMATAN SUKADANA. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(1), 115-121. https://doi.org/10.14710/jkm.v10i1.32080

Waleleng, G. J., & Maitimo, B. I. (2018). Fungsi Keluarga dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini sebagai Upaya Menekan Tingkat Fertilitas di Kota Manado. Acta Diurna Komunikasi, 7(4).

Published

2023-07-29

How to Cite

Alviola, A. A., Marlina, S. P., Hidayati, D. A., Ningsih, Y. S., & Jannati, R. A. (2023). FENOMENA PERNIKAHAN DINI DI PERKOTAAN. Wacana Publik, 17(1), 21–27. https://doi.org/10.37295/wp.v17i1.2